11 Desember 2009

KAIZAR
















YC8CZR-Kaizar, itulah nama yang sudah tidak asing lagi dikalangan Amatir Radio di Kota Makassar dan dibeberapa kabupaten se sulsel karena keahliannya dalam menangani / memperbaiki peralatan elektronik terutama yang menyangkut peralatan Komunikasi Radio. Kaizar juga dikenal ahli dalam pembuatan Radio Pancar Ulang (Repeater) sehingga beliau juga sangat dikenal di beberapa instansi baik itu swasta , ABRI, POLRI maupun Pemerintah Daerah dalam hal Penggunaan Repeater untuk kegiatan Koordinasi personil dilapangan. Gambar diatas adalah suasana tempat kerja beliau yang beralamat di Jl. Kandea Raya No.39A Telp.HP.08152524245 / E-mail : caizar_electronic@yahoo.co.id

28 Oktober 2009

Morse Code Conversion Tool

Cara cepat menerjemahkan kode morse ke tulisan abjad dan juga sebaliknya.---KLIK DISINI---

14 Oktober 2009

Kepada Rekan-Rekan Hombruew Communication Centre Makassa Marilah kita mengakseskan dan Meramaikan Repiter (RPU) YC8ZHC Sebagai wadah perkumpulan rekan- rekan Amatir Redio Khususnya Pencinta Hombruew Communication Centre Makassar .............. HCC, YC8ZHC Tetap Jaya Selalu Mengudara pada Freq,TX,146,840 Mhz Sedangkan RX,146,04 Mhz

07 Oktober 2009

Koleksi Foto HCC


Kurnia Iskandar,S.Sos. (YD8AKF) & Om Udin (YC8AWC)












Dalam Gambar:
Muh.Uddin / Om Ono (YC8HOL)
Din Syamsuddin / Om Udin (YC8AWC)
Syafruddin / Om Dino (YC8DCC)
Abdullah Amin / Om Diel (YC8CTB)

06 Oktober 2009

Siaran Pers No. 190/PIH/KOMINFO/9/2009 tentang Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

(Jakarta , 29 September 2009). Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009.
Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign).
  2. Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel.
  3. IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 2 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun).
  4. WNA dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki IAR dari negara asal; dan memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Deplu RI .
  5. Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Dirjen Postel, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.
  6. Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangksat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam lampiran peraturan ini.
  7. Amatir radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
  8. Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai / bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.
  9. Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai / bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.
  10. Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
  11. Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : keamanan negara; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; gawat darurat; dan/atau wabah penyakit.
  12. Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi; memancarkan atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi; menyelenggarakan jasa telekomunikasi; memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar; memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita yang diwajibkan; memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan; memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum. Di samping itu, stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
  13. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Postel dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
  15. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Selain itu, pada tanggal 31 Agustus 2009 Menteri Kominfo juga telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Baik Peraturan Menteri Kominfo No 33 maupun No. 34 tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada publik pada bulan Maret 2009. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP (Izin KRAP) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1.
  4. Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
  5. Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam penyelenggaraan apa
  6. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code); berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain KRAP; h; digunakan untuk jasa telekomunikasi; memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi ridio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng dan pembicaraan asusila; sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut; sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan / atau swasta; dan berkomunikasi ke luar negeri.
  7. Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
  8. Penggunaan pita VHF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
  9. Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batai pi6 frekuensi radio, daya pancar, kelas emisi dan rebar pita yang ditetapkan untuk penyelenggaraan KRAP.
  10. Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
  11. Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen Postel untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
  12. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
————–
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

05 Oktober 2009

Repeater Homebrew

Radio Repeater ini dirakit dalam box Power Amplifier merek BELL yang banyak dipasaran, didalamnya terdiri dari 2 unit Radio VHF yaitu Kenwood TM-271A yang digunakan sebagai Radio penerima (RX) dan Alinco DR-135 yang digunakan sebagai Radio Pemancar (TX).
















Power Supply yang digunakan adalah  rakitan dengan menggunakan skema yang dibuat oleh N1HFX rangkaian ini   kami   gunakan karena hasilnya yang cukup baik (sangat stabil walaupun dengan beban maksimal). Skema   power supply 10A yang dimodifikasi untuk beban 30 Amp.dengan penambahan Transistor, Diode Bridge serta Tranformator dengan arus yang cukup besar.
http://www.iq-technologies.net/projects/power/027/index.html/





10 Amp 13.8 Volt Power Supply source: By N1HFX


Parts List
R1 1.5K ¼ Watt Resistor (optional, tie pins 6 & 5 of IC1 together if not used.)
R2,R3 0.1 Ohm 10 Watt Resistor (Tech America 900-1002)
R4 270 Ohm ¼ Watt Resistor
R5 680 Ohm ¼ Watt Resistor
R6,R7 0.15 Ohm 10 Watt Resistor (Tech America 900-1006)
R8 2.7K ¼ Watt Resistor
R9 1K Trimmer Potentiometer (RS271-280)
R10 3.3K ¼ Watt Resistor
C1,C2,C3,C4 4700 Microfarad Electrolytic Capacitor 35 Volt (observe polarity)
C5 100 Picofarad Ceramic Disk Capacitor
C6 1000 Microfarad Electrolytic Capacitor 25 Volt (observe polarity)
IC1 LM723 (RS276-1740) Voltage Regulator IC. Socket is recommended.
Q1 TIP3055T (RS276-2020) NPN Transistor (TO-220 Heat Sink Required)
Q2,Q3 2N3055 (RS276-2041) NPN Transistor (Large TO-3 Heat Sink Required)
S1 Any SPST Toggle Switch
F1 3 Amp Fast Blow Fuse
D1-D4 Full Wave Bridge Rectifier (RS276-1185)
T1 18 Volt, 10 Amp Transformer Hammond #165S18 (Tech America 900-5825)

http://www.iq-technologies.net/projects/power/027/index.html

Masih banyak Project Elektronika yang bisa kita dapatkan melalui alamat web tersebut untuk bahan referensi maupun untuk hobby anda..

02 Oktober 2009

detikcom : Perbaikan Telekomunikasi di Padang Butuh Waktu Lama

title : Perbaikan Telekomunikasi di Padang Butuh Waktu Lama
summary : Perbaikan fasilitas telekomunikasi yang rusak pasca gempa di Padang diperkirakan akan butuh waktu lama. Sekjen Depkominfo� berharap fasilitas yang masih ada bisa dioptimalkan. (read more)

detikcom : Depkominfo Panggil Petinggi Penyelenggara Telekomunikasi

title : Depkominfo Panggil Petinggi Penyelenggara Telekomunikasi
summary : Depkominfo akan menggelar rapat khusus darurat terkait dengan penanganan komunikasi dan informatika pasca terjadinya gempa bumi berkekuatan 7,6 skala ritcher yangg mengguncang wilayah Sumatera Barat. (read more)

Sriwijaya Post - Tak Cuma Bercinta Di Udara

Sriwijaya Post - Tak Cuma Bercinta Di Udara

Shared via AddThis

Republika Online - Info Korban Gempa Lewat Facebook

Republika Online - Info Korban Gempa Lewat Facebook

Shared via AddThis

detikcom : JK Minta Rehabilitasi Pasca Gempa Dipercepat

title : JK Minta Rehabilitasi Pasca Gempa Dipercepat
summary : Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar proses rehabilitasi kerusakan akibat gempa bisa segera dilakukan. Rehabilitasi yang cepat akan memakan� biaya yang lebih murah. (read more)

01 Oktober 2009

partisipasi


Partisipasi dari yc8hrr op. bahtiar, Sukses buat HCC (yc8zhc) mudah - mudahan dengan blog ini dapat lebih akrab dengan rekan - rekan di HCC.

26 September 2009

Stasiun Radio YC8CTB - Abdullah Amin (om diel)

Koleksi Radio Om Diel (yc8ctb).

RADIO PANCAR ULANG (RPU)
Homebrew Communication Centre (HCC-Makassar)
adalah merupakan hasil sentuhan tangan trampil dari Om Diel yang telah dimanfaatkan sebagai jembatan komunikasi rekan2 amatir 2 mtr band se Sul-sel bahkan sampai ke wilayah Kendari, Bali dan Nusa Tenggara. dan juga segenap keluarga besar HCC sulawesi selatan bahu membahu dalam mewujudkan keinginan itu untuk maju bersama mengembangkan station repeater ini serta tidak terlepas dari perhatian penuh Om Dino Dino YC8DCC beserta bundanya sehingga sampai saat ini Station repeater masih tetap exis mengudara di home QTX beliau,thanks 73.....congo,21/oct/09

Simple Interface Circuits by Dave G3VFP





Linear Amplifier 813

This compact little amplifier is the brain-child of Pat Murdoch, ZL1AXB, in Auckland, New Zealand



Ruang(studio) Radio Para Homebrewer HCC Makassar

Icuk-YD8CWN(1997)




 






YD8APU













YC8GE













YC8DEJ














YC8BZ













Om-Tadjuddin-Madjid-YC8DZ






















 
Om Icuk -YC8DLK(2008)

SEKRETARIAT HCC MAKASSAR YC8ZHC


Izin Khusus Amatir  diberikan berdasarkan / berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dengan Nomor Izin: 001/AR/KHUSUS/HUB/II/2009  tanggal 11 Februari 2009 dengan Nama Panggilan : YC 8 ZHC.
Ini adalah Stasiun Radio Pancar Ulang HCC Makassar,  Om Dino /  Syafruddin M.      selaku   Penanggung    Jawab RPU

Kunjungan Kerumah Andi Syahrir Amir YC8BPP

Baharuddin S Noto YC8DUU













Om Heri YD8HIN, A.Syahrir Amir YC8BPP dan Pak.Ci' (Rahman). Gambar bawah tampak duduk ditengah Dg.Gassing (om.GS Maros)

25 September 2009

Kunjungan Ke Workshop Om Noto.



Homebrewer dalam kegiatan sehari-hari selalu bersentuhan dengan hal-hal seperti dalam gambar.

Karya Anak Homebrew






























Dalam gambar Om Noto, Pa'Ci', Om Hery dan Dg.Gassing Di Studio Radio Torani FM, Radio milik pemda Kab. Pangkep.

24 September 2009

`` Selamat hari raya Idul Fitri `` buat para Hombrewer, minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir dan bathin, 73 D`yd8ctb

14 September 2009

Blogna anak2 hombru makassar

Selamat datang ki di blogna anak anak hombru makassar, ini adalah posting pertamata.
Mungkin masih banyak kekurangan didalamna, maka kami berharap bagi anda yag mebaca blog ini sudilah kiranya memberikan sumbang saran demi lebih sempurnanya blog ta ini...untuk itu tak lupa kami atas nama anak2 hombru makassar yang tergabung dalam klup stasion hcc makassar atau yang biasa bermain diradio pada frekuensi rpu 146.840 mhz mengucapkan banyak terima kasih..

---makassar,14/9/2009-yc8dlk---