06 Oktober 2009

Siaran Pers No. 190/PIH/KOMINFO/9/2009 tentang Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

(Jakarta , 29 September 2009). Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009.
Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign).
  2. Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel.
  3. IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 2 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun).
  4. WNA dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki IAR dari negara asal; dan memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Deplu RI .
  5. Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Dirjen Postel, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.
  6. Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangksat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam lampiran peraturan ini.
  7. Amatir radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
  8. Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai / bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.
  9. Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai / bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.
  10. Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
  11. Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : keamanan negara; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; gawat darurat; dan/atau wabah penyakit.
  12. Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi; memancarkan atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi; menyelenggarakan jasa telekomunikasi; memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar; memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita yang diwajibkan; memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan; memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum. Di samping itu, stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
  13. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Postel dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
  15. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Selain itu, pada tanggal 31 Agustus 2009 Menteri Kominfo juga telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Baik Peraturan Menteri Kominfo No 33 maupun No. 34 tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada publik pada bulan Maret 2009. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP (Izin KRAP) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1.
  4. Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
  5. Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam penyelenggaraan apa
  6. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code); berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain KRAP; h; digunakan untuk jasa telekomunikasi; memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi ridio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng dan pembicaraan asusila; sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut; sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan / atau swasta; dan berkomunikasi ke luar negeri.
  7. Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
  8. Penggunaan pita VHF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
  9. Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batai pi6 frekuensi radio, daya pancar, kelas emisi dan rebar pita yang ditetapkan untuk penyelenggaraan KRAP.
  10. Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
  11. Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen Postel untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
  12. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
————–
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Tidak ada komentar: